Berita Politik - Kurang Lebih Satu Bulan Berlalu Di Penjara, Kondisi Ahok Tampak Lebih Baik - Dunia Dalam Berita

Selasa, 06 Juni 2017

Berita Politik - Kurang Lebih Satu Bulan Berlalu Di Penjara, Kondisi Ahok Tampak Lebih Baik

Berita-Politik-Kurang-Lebih-Satu-Bulan-Berlalu-Di-Penjara-Kondisi-Ahok-Tampak-Lebih-Baik
Berita Politik - Basuki Tjahaja Purnama kurang lebih sudah hampir satu bulan berada di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sejak Ahok ditahan pada 9 Mei 2017 lalu, kondisi dari mantan Gubernur DKI Jakarta terlihat justru jauh lebih baik. Bahkan dari pengakuan I Wayan Sudirta selaku pengacaranya mengungkapkan bahwa wajah Ahok semakin cerah.

"Wajahnya terlihat lebih cerah. Badannya lebih berisi meski berat badannya sama," ungkap Wayan di Jakarta, Selasa (06/06/2017) tadi.

Wayan menilai sejak ditahan, justru Ahok mengisi kegiatannya di tahanan dengan berolahraga. Selain itu juga lebih banyak membaca buku dan juga menulis.

" Kalau sekarang lebih banyak membaca surat yang datang, kemarin juga saya baru bawakan dua buku yang dititpkan kepada saya dari pendukung pak Ahok. Selain menulis beliau juga lebih banyak membaca," ujarnya.

Wayan juga menambahkan bahwa di dalam lapas, Ahok juga belajar kungfu.

"Dasar-dasar gerakannya lebih menyerupai bela diri," ungkapnya.

Wayan juga mengungkapkan bahwa Ahok masih terus memikirkan tentang vonis yang dia terima meski kini dia telah mengalah untuk proses hukumnya.

"Tentunya pasti ada rasa kecewa dengan pengadilan tersebut. Merasa diperlakukan dengan tidak ada tentu tetap ada. Namun beliau lebih memilih untuk mengalah dan mengutamakan kepentingan yang lebih luas. Beliau yakin bisa mengatasinya dan berserah pada Tuhan," ungkap Wayan.

Selain dari keluarga serta kuasa hukumnya, selama berada di dalam penjara Ahok mendapatkan kunjungan juga dari para pendukungnya. Bahkan pihak lapas harus membatasi para pengunjung yang ingin bertemu dengan Ahok.

"Penjaga disana juga tidak ingin Ahok mengalami kelelahan," ujar Wayan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan juga terbutki telah menodai agama. Dia mendapatkan hukuman selama dua tahun penjara.

Dia dinilai terbukti telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan terhadap agama.

Sebelumnya pihak Ahok sempat ingin mengajukan bandaing terkait dengan putusan dari hakim, Namun beberapa waktu lalu, permohonan banding tersebut dicabut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari pihak keluarga dan juga dirinya.

Baca Lainnya : Berita Tekno - Nokia 3310 Lakukan Uji Drop Test, Ini Dia Hasilnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar