Berita Terkini - KPK Sudah Dapat Nama-Nama Pihak Yang Mencoba Mempengaruhi Kesaksian Dari Maryam - Dunia Dalam Berita

Jumat, 02 Juni 2017

Berita Terkini - KPK Sudah Dapat Nama-Nama Pihak Yang Mencoba Mempengaruhi Kesaksian Dari Maryam

Berita-Terkini-KPK-Sudah-Dapat-Nama-Nama-Pihak-Yang-Mencoba-Mempengaruhi-Kesaksian-Dari-Maryam


Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengantongi beberapa nama dari pihak-pihak yang menekan serta memengaruhi Miryam S Haryani yakni mantan anggota Komisi II DPR ketika memberikan kesaksian dalam sidang perkara kasus korupsi E-KTP beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut Miryam mengaku dirinya ditekan oleh beberapa pihak sehingga akhirnya dia memberikan keterangan palsu di BAP terkait kasus korupsi E-KTP.

"Untuk kasus dengan tersangka MSH pada siang hari Jumat akan kami sampaikan bagaimana perkembangannya," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK dalam pesan singkatnya.

Pihak dari KPK sendiri sudah mengetahui siapa yang telah mempengaruhi dari kesaksian Miryam. Akan tetapi nama-nama pihak yang terlibat tersebut masih belum disebutkan. "Dalam proses pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi tersebut, kami sudah menemukan pihak yang diduga telah mempengaruhi dari saksi kasus E-KTP."

Sebelumnya, ketika persidangan kasus E-KTP, Miryam sendiri mengaku bahwa dirinya merasa tertekan dengan proses penyelidikan yang dilakukan. Dia juga menambahkan bahwa dia menjawab dengan asal-asalan dalam BAP tersebut. Kemudian dia akhirnya mencabut semua isi BAP miliknya.

"Ketika diperiksa oleh penyidik, saya diancam, saya dipaksa," ungkap Miryam sambil terisak.

Miryam S Haryani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2012 lalu untuk terdakwa Irman dan juga Sugiharto.

Miryam diduga melanggar Pasal 22 Junto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana dia dengan sengaja tidak memberikan keterangan dengan benar atau palsu, dan diancam dengna pidana penjara selama tiga tahun paling lama 13 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar