Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengantongi
beberapa nama dari pihak-pihak yang menekan serta memengaruhi Miryam S Haryani
yakni mantan anggota Komisi II DPR ketika memberikan kesaksian dalam sidang
perkara kasus korupsi E-KTP beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut Miryam mengaku dirinya ditekan oleh
beberapa pihak sehingga akhirnya dia memberikan keterangan palsu di BAP terkait
kasus korupsi E-KTP.
"Untuk kasus dengan tersangka MSH pada siang hari Jumat
akan kami sampaikan bagaimana perkembangannya," kata Febri Diansyah selaku
Juru Bicara KPK dalam pesan singkatnya.
Pihak dari KPK sendiri sudah mengetahui siapa yang telah
mempengaruhi dari kesaksian Miryam. Akan tetapi nama-nama pihak yang terlibat
tersebut masih belum disebutkan. "Dalam proses pengembangan dari perkara
tindak pidana korupsi tersebut, kami sudah menemukan pihak yang diduga telah mempengaruhi
dari saksi kasus E-KTP."
Sebelumnya, ketika persidangan kasus E-KTP, Miryam sendiri
mengaku bahwa dirinya merasa tertekan dengan proses penyelidikan yang
dilakukan. Dia juga menambahkan bahwa dia menjawab dengan asal-asalan dalam BAP
tersebut. Kemudian dia akhirnya mencabut semua isi BAP miliknya.
"Ketika diperiksa oleh penyidik, saya diancam, saya
dipaksa," ungkap Miryam sambil terisak.
Miryam S Haryani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka
dari kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara tindak pidana
korupsi proyek pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2012 lalu untuk
terdakwa Irman dan juga Sugiharto.
Miryam diduga melanggar Pasal 22 Junto Pasal 35
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana dia dengan sengaja tidak memberikan
keterangan dengan benar atau palsu, dan diancam dengna pidana penjara selama
tiga tahun paling lama 13 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar