Berita Politik - Penyidik KPK Periksa Chairuman Harahap Sebagai Saksi Dari Tersangka SN - Dunia Dalam Berita

Jumat, 28 Juli 2017

Berita Politik - Penyidik KPK Periksa Chairuman Harahap Sebagai Saksi Dari Tersangka SN

Berita-Politik-Penyidik-KPK-Periksa-Chairuman-Harahap-Sebagai-Saksi-Dari-Tersangka-SN
Berita Politik - Politikus partai Golongan Karya (Golkar) Chairuman Harahap dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah diagendakan sebelumnya untuk diperiksa. Chairuman yang juga merupakan mantan Ketua Komisi II DPR tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Benar bahwa yang bersangkutan telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk menjadi saksi atas tersangka SN," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK ketika ditemui di Jakarta hari Jumat (28/07/2017).

Mantan Ketua Komisi II DPR tersebut menjadi saksi pertama dari beberapa anggota DPR yang akan diperiksa untuk saksi Setya Novanto. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Andi Narogong dan juga adiknya, staf Kemendagri yaitu Yosef Sumartono, Muda Ikhsan Harapan, Made Oka Masagung serta Andhika Mohammad Yudhistira Manoarfa anak dari Wantimpres Suharso Manoarfa.

Nama dari Chairuman Harahap muncul dalam dakwaan Irman serta Sugiharto dimana disebutkan bahwa dia menerima aliran dana dari proyek e-KTP sebesar US$ 584.000 dan juga Rp 26 miliar.

Muhammad Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sebelumnya pernah mengatakan Chairuman banyak berperan dalam kasus proyek e-KTP. Nazaruddin juga mengatakan bahwa Chairuman juga turut berperan untuk meloloskan anggaran dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Majelis hakim dari Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis untuk Irman dengan hukuman 7 tahun penjara serta terdakwa lainnya yakni Sugiharto selama 5 tahun penjara. - Tangkas Online

KPK juga telah menetapkan tersangka ketiga yakni Andi Narogong sementara Setya Novanto menjadi tersangka keempat. KPK sendiri menduga Andi Narogong dan juga Setya Novanto memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Keduanya diduga berperan dalam proses perencanaan serta pembahasan anggaran di DPR dan juga proses pengadaan barang dan jasa dari e-KTP.

Ada pula tersangka kelima yaitu politikus asal Partai Golkar Markus Nari. Markus tidak hanya menjadi tersangka dari kasus korupsi e-KTP selain itu dia juga dijerat dengan pasal menghalangi dan juga merintangi proses dari penyidikan serta persidangan e-KTP.

Markus Nari diduga telah mempengaruhi politikus dari Partai Hanura yaitu Miryam S Haryani untuk tidak mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di dalam sidang. Miryam sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus pemberitan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Baca lainnya : Berita Tekno - Banyak WNI Yang Mendaftarkan Diri Menjadi Penduduk Asgardia, Negara Luar Angkasa