Berita Terkini - Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Dari Kasus E-KTP Yang Menghilangkan Nama Setya Novanto - Dunia Dalam Berita

Sabtu, 12 Agustus 2017

Berita Terkini - Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Dari Kasus E-KTP Yang Menghilangkan Nama Setya Novanto

Berita-Terkini-Komisi-Yudisial-Akan-Periksa-Hakim-Dari-Kasus-E-KTP-Yang-Menghilangkan-Nama-Setya-Novanto
Berita Terkini - Komisi Yudisial lewat ketuanya yakni Aidul Fitriciada Azhari menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa hakim yang tengah menangani kasus dari korupsi E-KTP dimana melibatkan Setya Novanto alias Setnov yang merupakan Ketua DPR RI. Hal tersebut dilakukan oleh Komisi Yudisial karena nama Novanto hilang dalam putusan tersebut. Padahal namanya sempat disebut bersama dengan kedua terdakwa lain yakni Irman dan juga Sugiharto yang melakukan korupsi.

"Jika perlu akan kami periksa. Namun semua ada prosesnya dimana ada yang harus kami lewati karena akan ada pemeriksaan dari saksi dan juga bukti yang diperlukan. Jika nantinya perlu, maka hakim akan kami periksa," kata Aidul Fitriciada yang ditemui di Gedung Komisi Yudisial daerah Kramat Raya, Jakarta Pusat, hari Sabtu (12/08).

Aidul juga mengatakan dalam pemeriksaan hakim nanti pihaknya memerlukan waktu untuk bisa memeriksa karena saat ini mereka perlu mencari bukti-bukti yang cukup untuk bisa memeriksa semua hakim yang menangani kasus dari E-KTP. - Tangkas Online

"Jika ditanya soal kapan, semua ada prosedurnya. Waktunya ada. Biasanya secara umum kami memerlukan waktu 60 hari namun tergantung. Bisa waktunya cepat misalnya hanya dua minggu bisa kami selesaikan," sambungnya.

Seperti yang telah diberitakan, Majelis Hakim dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan beberapa nama yang di sidang sebelumnya telah dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan terdakwa Irman serta Sugiharto dimana salah satunya merupakan Ketua DPR RI.

Setelah mempertimbangkan putusan tersebut mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, Jhon Halasan Butar-Butar sebagai majelis hakim hanya menyebut tiga nama yang turut serta diperkaya dalam proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama Setya Novanto sendiri tidak disebutkan ikut menerima aliran dana seperti yang ada dalam surat dakwaan dari terdakwa Irman serta Sugiharto.

Baca lainnya : Berita Tekno - Resmi Diluncurkan, Ini 6 Varian Xpander Beserta Harga Jualnya