Berita Terkini - Penumpang Taksi Online Diperas Oleh Sopirnya - Dunia Dalam Berita

Minggu, 20 Agustus 2017

Berita Terkini - Penumpang Taksi Online Diperas Oleh Sopirnya

Berita-Terkini-Penumpang-Taksi-Online-Diperas-Oleh-Sopirnya
Berita Terkini - Polres Tangerang Selatan dengan Tim Reskrimnya, berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online Grab Car yang berinisial RA berusia 27 tahun, di daerah kawasan BSD, Kota Tangrang Selatan pada hari Minggu (20/08/2017). RA ditangkap atas ulahnya yang dianggap telah melakukan pemerasan terhadap penumpangnya.

AKP Alexander yang merupakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, menerangkan RA ditangkap karena upayanya yang dilakukan berkali-kali melakukan teror serta pemerasan terhadap salah satu penumpangnya yang berinisial NS (20), pada tanggal 29 Juli lalu dimana korban menumpang taksi online miliknya.

"Korban yang pernah menumpang taksi online terus diteror, dia juga ditakut-takuti serta diperas oleh pelaku," kata AKP Alexander ketika dikonfimasi, Minggu (20/08).

Alex juga menjelaskan, awalnya korban menumpang taksi online yang dibawa oleh pelaku. Korban kemudian meminta kepada si pelaku untuk mengantarkannya ke Pondok Rumput Bogor dari Sekolah Tinggi Perikanan. - Tangkas Online

Kala itu korban menumpang taksi online si pelaku bersama dengan seorang wanita. Keduanya sempat bercumbu di dalam taksi online tersebut dimana pada saat itu si pelaku mengaku bahwa dia telah merekam aksi nakal keduanya.

"Ketika tiba di tujuan, pelaku berusaha untuk memeras penumpangnya tersebut dengan mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam oleh pelaku ketika berada di dalam mobilnya.Saat itu, korban memberikannya uang sebesar Rp 50 ribu," tandasnya.

Tidak sampai disitu, si pelaku kembali menghubungi korban dan kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi korban hanya memberikan Rp 200 ribu kepada pelaku. Namun tidak sampai disitu, pelaku terus menerus menagih sisa uang yang sudah dijanjikan oleh korban.

Pelaku meminta korban untuk segera melunasi permintaannya dimana dia menaikkan nominal uang tersebut menjadi Rp 1,5 juta. NS yang merasa diperas, kemudian melapor ke pihak berwajib.

"Pelaku kemudian dipancing oleh korban untuk datang mengambil sisa uang yang dijanjikan. Di tempat pertemuan, polisi sendiri sudah menunggu dan kemudian mengamankan RA serta membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut,"

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Baca lainnya : Berita Entertainment - Alasan Kenapa Panjat Pinang Menjadi Puncak Dari Kemeriahan HUT RI