Berita Politik - Irman Yang Saat Ini Menjadi Terdakwa Mengaku Ada Banyak Yang Mengintervensi Dalam Kasus E-KTP - Dunia Dalam Berita

Rabu, 12 Juli 2017

Berita Politik - Irman Yang Saat Ini Menjadi Terdakwa Mengaku Ada Banyak Yang Mengintervensi Dalam Kasus E-KTP

Berita-Politik-Irman-Yang-Saat-Ini-Menjadi-Terdakwa-Mengaku-Ada-Banyak-Yang-Mengintervensi-Dalam-Kasus-E-KTP
Berita Politik - Irman sebagai terdakwa dari kasus e-KTP mengaku ada banyak pihak yang mencoba mengintervensi proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dia juga menyesal karena tidak dapat menolak hal tersebut untuk tidak terjadi.

"Saya merasa menyesal karena ketidakmampuan saya untuk menolak intervensi tersebut yang datang dari beberapa pihak sehingga mengganggu proyek dari e-KTP," kata Irman ketika membacakan pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari Rabu (12/07/2017).

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut juga mengakui adanya aliran dana haram yang didapatkannya dari proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Akan tetapi, Irman mengatakan dana tersebut sudah dikembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK. - Agen Bola Tangkas

"Saya sangat menyesal dana dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan kepada Sugiharto tidak saya kembalikan secara langsung. Akan tetapi, dana untuk biaya di luar e-KTP dan juga dana yang saya terima telah saya kembalikan," ungkap Irman.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman yang pantas untuk terdakwa dari kasus e-KTP atas terdakwa Irman dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan juga Sugiharto lima tahun penjara.

Terdakwa Irman yang juga merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dituntut untuk membayar denda yang ada sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Sementara itu Sugiharto yang dulunya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek e-KTP di Kemendagri diminta untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Irman dan juga Sugiharto dinilai sacara meyakinkan dan sah oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi terkait dengan proyek e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Atas apa yang telah mereka lakukan tersebut dalam kasus e-KTP, kedua terdakwa yakni Irman dan juga Sugiharto didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca lainnya : Berita Tekno - WOW, iPhone Akan Menggunakan Layar Tekuk Tahun Depan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar