Berita Politik - Untuk Kasus Buni Yani, Ahok Diwacanakan Akan Menjadi Saksi - Dunia Dalam Berita

Selasa, 11 Juli 2017

Berita Politik - Untuk Kasus Buni Yani, Ahok Diwacanakan Akan Menjadi Saksi

Berita-Politik-Untuk-Kasus-Buni-Yani-Ahok-Diwacanakan-Akan-Menjadi-Saksi
Berita Politik - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejati Jabar telah mempersiapkan 17 orang saksi untuk kasus perkara dengan terdakwa Buni Yani yang terlibat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pihak JPU Kejati Jabar sendiri berencana untuk memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal dengan nama Ahok.

"Diperkirakan akan ada 17 saksi namun kemungkinan untuk bertambah ada. Nantinya akan kami sampaikan di sedang selanjutnya," ungkap JPU Anwarudin setelah siap mengikuti sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan yang terletak di Jalan Seram, Kota Bandung pada hari Selasa (11/07/2017) kemarin.

Terkait dengan Ahok, dia masih dalam rencana untuk menjadi saksi dan memberikan kesaksiannya di persidangan nanti. Namun JPU masih akan mempertimbangkan apakah memang dibutuhkan Ahok menjadi saksi atau tidak.

"Semua harus sesuai dengan kebutuhan. Jadi kehadiran Ahok bisa saja terjadi dalam persidangan tersebut," lanjutnya.

Nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dinilai merupakan objek polemik dalam kasus video Surat Al-Maidah ayat yang ke 51.Video yang berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut membuat Ahok harus mendekam di penjara. - Tangkas Online

"Dengan kehadiran Ahok adalah untuk memberikan kesaksian terkait dengan pebuatan yang tertuju kepada terdakwa," jelas JPU Anwaruddin.

Di dalam sidang putusan sela yang dipimpin, M Saptono selaku Majelis Hakim menolak semua esepsi yang diajukan kepada saksi-saksinya. JPU seniri meminta untuk menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang yang akan digelar di pada mingu depan.

"Untuk minggu depan kami akan mengambil tiga orang sebagai saksi,"

Dia sudah menyatakan dan akan menyiapkan materi untuk sidang ketika hakim menyatakan penolakan eksepsi terdakwa.

"Kami tentu akan menghargai keputusan dari Hakim. Kami akan siap untuk melaksanakan ketika hal tersebut telah disampaikan dalam keputusan sela tadi," katanya.

Aldwin Rahardian yang merupakan kuasa hukum dari Buni Yani, mengaku keberatan dengan keputusan sela yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Sebenarnya kami keberatan dengan hasil putusan tersebut. Namun akan kami uji kembali pada saat memasuki pokok perkara," ucap Aldwin.

Aldwin juga menyatakan bahwa pihak dari Buni Yani menerima hasil dari keputusan tersebut meski keberatan dengan keputusan sela tersebut. Semua keberatan-keberatan tersebut akan disusun kembali dan akan diakumulasikan lagi.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan akhir di pledoi. Kami akan uji kalau secara formil hakim menilai tidak ada persoalan namun dari beberapa sisi kami ada beberapa hal yang keberatan," lanjutnya.

Baca lainnya : Berita Entertainment - Bullet Bra Yang Dahulunya Sempat Menjadi Trend Bagi Kaum Hawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar