Berita Terkini - Polda Metro Jaya Tahan MHS Yang Juga Merupakan Pelapor Kaesang - Dunia Dalam Berita

Sabtu, 15 Juli 2017

Berita Terkini - Polda Metro Jaya Tahan MHS Yang Juga Merupakan Pelapor Kaesang

Berita-Terkini-Polda-Metro-Jaya-Tahan-MHS-Yang-Juga-Merupakan-Pelapor-Kaesang
Berita Terkini - Muhammad Hidayat Situmorang atau MHS yang merupakan pelapor dari putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep dinyatakan telah resmi ditahan oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. MHS sendiri ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam di Mapolda Metro Jaya.

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penahanan MHS kali ini adalah lanjutan dari penahanan yang sebelumnya dimana dia pernah mendapatkan penangguhan penahanan sebelumnya. Pada kasusnya yang sebelumnya dia menuding bahwa Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Mochammad Iriawan merupakan provokator ketika aksi 411.

"Usai diperiksa selama 1x24 jam, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan sampai dengan 19 Juli mendatang pada pukul 10.00 WIB. Dia akan ditahan selama enam hari yakni dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 19 Juli mendatang," kata Argo ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya pada hari Sabtu (15/07).

Selain itu, Argo juga mengatakan, penyidik telah mempersiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan untuk MHS ke kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dari tersangka kembali. - Tangkas Online

"Jika nantinya penyidik merasa bahwa pemeriksaan sebelumnya masih belum cukup, makan akan diperpanjang lagi masa penahanannya ke kejaksaan," ujar Argo.

Argo juga menjelaskan bahwa penahanan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan laporannya terhadap anak Presiden.

"Ini tidak ada kaitannya. Laporan yang masuk sudah duluan saat unjuk rasa bulan November 2016 lalu," tambahnya.

Seperti yang diberitakan, Muhammad Hidayat Situmorang telah ditahan polisi dengan dugaan menungguah video yang berbau provokasi berupa unjuk rasa yang terjadi di depan Istana pada hari Jumat, 4 November 2016 lalu. Dalam video tersebut, MHS menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya yakni Irjen M. Iriawan merupakan provokator terhadap para peserta aksi untuk menangkap massa.

Dalam kasus itu, MHS dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca lainnya : Berita Terkini - Ucapan Selamat Dari Iran Untuk Irak Atas Kemenangan Mereka Dari ISIS Di Mosul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar